VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Breaking News - DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Calon Daftar Pakai Putusan MK
Massa rasa dari Forum Guru Besar, akademisi, masyarakat sipil, dan aktivis 98 melakukan unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang akan menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada pilkada.

Rekomendasi