Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas ke Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, untuk menjelaskan perkembangan sejumlah pembahasan perundang-undangan.
"Beliau hanya ingin meminta perkembangan terkait dengan beberapa undang-undang, baik yang dalam pembahasan di DPR maupun terkait dengan usulan undang-undang yang diajukan oleh DPR," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. Seperti dilansir dari Antara.
Menurut Supratman, Presiden menanyakan sudah sejauh mana pembahasan sejumlah undang-undang yang ada, serta terkait daftar inventarisasi masalah (DIM).
Sebab, Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.
"Sudah sejauh mana, apakah DIM-nya sudah masuk, surpresnya sudah dikirim atau tidak, itu yang terkait dengan undang-undang yang Presiden minta untuk segera ditindaklanjuti supaya menyelesaikan semua tumpukan-tumpukan di sisa masa pemerintahan sekarang," kata dia.
Salah satu undang-undang yang ditekankan Presiden untuk segera diselesaikan yakni UU Perkoperasian yang seluruh pasalnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah Pak Presiden merasa perlu untuk sesegera mungkin menyelesaikan itu," ujarnya.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4176575/original/025928800_1664527585-DPR_LAKUKAN_UJI_KELAYAKAN_CALON_KOMISIONER_KOMNAS_HAM-ANGGA_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4263103/original/002442900_1671164554-ilustrasi_bayi.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7368499/original/067001900_1780149167-Jepretan_Layar_2026-05-27_pukul_20.44.42.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387604/original/077900400_1793519096-IMG-20261101-WA0029.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387619/original/029209400_1793520947-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_15.14.10__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387628/original/029496700_1793522291-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_15.30.45__1_.jpeg)