Begini Cara Kejagung Usut TPPU Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pengusutan dugaan TPPU Johnny Plate itu masih dilakukan Kejagung seiring proses penuntutan mantan Menkominfo tersebut. Kejagung sejuah ini belum menemukan TPPU dilakukan Johnny Plate.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Begini Cara Kejagung Usut TPPU Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Menkominfo Johnny Plate pakai rompi dan diborgol. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Kejagung tengah menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Johnny G Plate dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Penelusuran dilakukan Kejagung dengan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK ya dalam perkembangannya lebih lanjut kita masih tunggu semuanya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Menurut Ketut, pengusutan dugaan TPPU Johnny Plate itu masih dilakukan Kejagung seiring proses penuntutan mantan Menkominfo tersebut. Kejagung sejauh ini belum menemukan TPPU dilakukan Johnny Plate.

"Untuk yang TPPU terhadap JGP bapak-ibu sekalian ya, sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5. Belum menemukan. Belum ada penyamaran, penyembunyian transfer sebagaimana UU TPPU," kata Ketut.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Juni 2023.

Achmad Cholidin menerangkan, Johnny G. Plate sejak awal proses penyidikan ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ujar Cholidin.

Kendati begitu, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate.

Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," jelas dia.

Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny G. Plate dizalimi dan orang lain justru menari-menari di atas penderitaan kliennya itu.

Maka itu, kata Cholidin, kliennya bersedia membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.

"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini, siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," ujar dia.

Rekomendasi