Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Johnny Plate divonis pidana penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut disampaikan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Fahzal Hendri.
Meskipun telah dinyatakan terbukti bersalah, Johnny Plate masih dapat berkecimpung di dunia politik.
"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Fahzal dalam amar putusannya, Rabu (8/11).
Advertisement
Apabila tidak dapat membayar dendanya, maka masa hukuman Plate ditambah 6 bulan.
Advertisement
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," tutur Fahzal.
Hal serupa juga sama pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang disebutkan tidak mencabut hak politik Plate.
Jaksa hanya meminta majelis hakim majelis hakim agar Johnny G. Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu eks Menkominfo itu dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement