Polresta Denpasar menyerahkan Warga Negara (WN) Amerika Serikat (AS), Mell Jared Brendan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Rabu (14/6) malam. Pria ini sebelumya ditangkap karena mengemudikan angkutan kota atau angkot.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menerima langsung penyerahan WN AS itu. "Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing atas nama Mell Jared Brendan. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.
"Seusai menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
Advertisement
Sementara, Kasi Humas AKP Ketut Sukadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Jared Brendan Mell mengaku sudah sering berkunjung ke Bali semenjak tahun 2006.
"Dalam rangka liburan dan bermain surfing dan setelah dilakukan pengecekan terhadap surat izin mengemudi yang dimiliki hanya SIM A biasa bukan SIM A umum," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, sesuai identitas, Jared Brendan Mell tinggal di sebuah vila di seputaran Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Terhadap perbuatan yang bersangkutan dikenakan Pasal 28, Ayat (4) jo Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Advertisement
Seperti diberitakan, Jared Bredan Mell ditilang Polresta Denpasar, karena nekat mengendarai angkot. Bule ini juga sempat viral di media sosial (Medsos), karena terekam mengendarai angkot dan sering berseliweran di jalanan Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, bule ini mengaku angkot itu dipinjam dari temannya.
"Karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata Sukadi, Selasa (13/6).
Bule ini diketahui ditilang pada Senin (12/6) kemarin sekitar pukul 13.05 Wita. Saat itu, 8 personel Satlantas Polresta Denpasar sedang melaksanakan pengaturan di simpang Jalan Sunset Road - Imam Bonjol, Denpasar.
Mereka mendapati angkot biru yang sempat viral di medsos yang dikemudikan WNA. Pengejaran dilakukan, namun petugas sempat kehilangan jejak di Simpang Dewa Ruci, Kuta.
Angkot itu akhirnya ditemukan dan dihentikan di selatan Patung Tahura, Denpasar. "Selanjutnya, anggota kepolisian mengecek kendaraan angkot itu dan setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata benar dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 1892 BT dan pengemudinya adalah WNA," ujarnya.