Kenaikan Tajam Biaya Izin Tinggal Permanen di Jepang, Ini Syarat Baru yang Diterapkan

Biaya izin tinggal permanen di Jepang naik jadi 200.000 yen. Syarat pengajuan ikut diperketat. Pemerintah menjelaskan alasannya.

Septian Deny
Oleh Septian Deny - Reporter
Kenaikan Tajam Biaya Izin Tinggal Permanen di Jepang, Ini Syarat Baru yang Diterapkan
Turis asing beristirahat sambil menikmati es krim saat mereka mengunjungi distrik hiburan Asakusa, Tokyo, Jepang, Senin (17/10/2022). Pembukaan kembali wisatawan asing untuk memperbaiki kembali kegiatan industri pariwisata, sosial ekonomi Jepang dan menghidupkan kembali permintaan yang terdampak pandemi dan merevitalisasi daerah-daerah. (AP Photo/Hiro Komae)

Jepang menaikkan biaya permohonan izin tinggal permanen bagi warga asing hingga 20 kali lipat menjadi 200.000 yen (sekitar Rp 20 juta). Langkah ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan imigrasi di bawah Perdana Menteri Sanae Takaichi.

Selain kenaikan biaya, pemohon izin tinggal permanen kini diwajibkan memenuhi persyaratan baru terkait pendapatan dan pensiun. Pemerintah mensyaratkan pendapatan stabil setidaknya setara dengan rata-rata pendapatan di Jepang; data terbaru yang dirilis pada Juli menunjukkan rata-rata pendapatan rumah tangga pada 2024 mencapai 5,75 juta yen.

Dikutip dari BBC, Jumat (2/10/2026), perubahan tersebut ditujukan untuk mengelola populasi warga asing yang berkembang pesat. Pada Juli lalu, Jepang juga menaikkan biaya visa lima kali lipat—kenaikan pertama dalam 50 tahun—yang disebut pemerintah bertujuan mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar.

Walau isu imigrasi tetap sensitif dan kebijakan terhadap warga asing tergolong ketat, populasi yang menua membuat Jepang semakin bergantung pada pekerja asing guna menutup kekurangan tenaga kerja. Jumlah penduduk asing mencapai lebih dari 4,12 juta orang pada akhir 2025, tertinggi sepanjang masa setelah meningkat 9,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pertumbuhan ini juga memicu kekhawatiran terkait imigrasi dan perubahan sosial.

Takaichi menjadikan pengelolaan imigrasi sebagai salah satu prioritas sejak menjabat pada Oktober tahun lalu. Dalam unggahan di X beberapa hari sebelum kenaikan biaya berlaku, ia menyebut pemerintah menyadari bahwa "sebagian masyarakat mungkin merasa khawatir atau tidak adil" seiring bertambahnya populasi warga asing di Jepang.

"Untuk mengatasi kekhawatiran ini, (pemerintah) berupaya memastikan bahwa kebijakannya terhadap warga negara asing berjalan secara tertib, dan baik warga Jepang maupun warga asing dapat hidup dengan aman dan nyaman," tulisnya.

Sebelum kenaikan berlaku, warga asing yang bukan pemegang izin tinggal permanen dikenai biaya 6.000 yen setiap kali mengajukan perubahan status izin tinggal atau memperpanjang masa tinggal. Mulai 1 Oktober, biaya tersebut dibedakan berdasarkan durasi izin tinggal, mulai dari 10.000 yen untuk masa tinggal tiga bulan atau kurang hingga 75.000 yen untuk masa tinggal lima tahun atau lebih. Pemohon berstatus pengungsi atau yang mengalami kesulitan keuangan akan mendapatkan potongan biaya.

Syarat Izin Tinggal Permanen di Jepang Kian Ketat

Micaiah Stevens, warga asing yang telah tinggal dan bekerja di Tokyo selama 10 tahun, mengaku tidak sempat mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin tinggal permanen sebelum kenaikan biaya berlaku.

Pria berusia 37 tahun itu tetap berencana mengajukan permohonan, tetapi mempertanyakan kebijakan baru yang ditujukan kepada warga asing. "Reaksi pertama saya adalah warga asing diperlakukan agak terlalu mudah untuk dijadikan sasaran. Kami diminta berpenghasilan lebih tinggi daripada rata-rata warga Jepang, membayar biaya yang jauh lebih mahal, hanya untuk bisa bekerja di Jepang dan membayar pajak," kata Stevens kepada BBC.

"Sudah ada hambatan bahasa dan budaya yang signifikan yang membuat sebagian talenta tidak datang. Ini tidak terlihat seperti rencana yang dipikirkan untuk jangka panjang," lanjutnya.

Mulai April tahun depan, pemohon izin tinggal permanen akan menghadapi persyaratan yang lebih ketat, termasuk kemampuan dasar berbahasa Jepang. Media lokal melaporkan perubahan tersebut telah mendorong peningkatan jumlah pendaftar di sekolah-sekolah bahasa Jepang serta orang-orang yang mendaftar untuk mengikuti Japanese-Language Proficiency Test.

Pemohon juga diwajibkan memiliki perkiraan manfaat pensiun yang setara dengan seseorang yang telah mengikuti sistem pensiun karyawan selama 30 tahun. Namun, jika perkiraan manfaat pensiun tersebut tidak mencukupi, nilai aset keuangan pemohon dapat turut dipertimbangkan.

Rekomendasi