VIDEO: Banjir Tangis 2 TNI Bawa Sabu 75 Kg Divonis Seumur Hidup Lolos Hukuman Mati

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD.

Luluk Handayani Sukmawati Putri
VIDEO: Banjir Tangis 2 TNI Bawa Sabu 75 Kg Divonis Seumur Hidup Lolos Hukuman Mati
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur ...

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD.

Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Saat pembacaan putusan pengadilan, Sertu Yalpin dan Pratu Rian pun menangis hingga bersujud karena lolos dari hukuman mati.

Rekomendasi