Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kedua kanan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD.
Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Saat pembacaan putusan pengadilan, Sertu Yalpin dan Pratu Rian pun menangis hingga bersujud karena lolos dari hukuman mati.