Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, aturan tersebut akan disusun dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Penetapan Hasil Pemilu, yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih.
"Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkomunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Hasyim menjelaskan, pada Pemilu 2019, terdapat aturan serupa di PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Aturan tersebut mencatat, salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Kalau kita baca lebih detail, menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih," jelas Hasyim.
"Sehingga kalau kita lihat di pemilihan yang lalu juga penyerahannya bukan pada saat pendaftaran calon tapi pada waktu mau penetapan calon terpilih," tambah Hasyim.
Advertisement
Maka dari itu, lanjut Hasyim, LHKPN akan menjadi aturan dalam menentukan perolehan kursi dan calon terpilih.
"Hasil Pemilu ada tiga jenis, yaitu perolehan suara, kemudian perolehan kursi, dan calon terpilih. Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih maka pasal itu akan kita atur," ujar Hasyim.
Sebagai informasi, KPK melayangkan surat protes kepada KPU lantaran tak adanya aturan yang mewajibkan caleg melaporkan LHKPN. Surat itu bernomor: B/2610/LHK.00.00/01-12/5/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.