RUU Perampasan Aset: Lembaga yang Kelola Barang Hasil Rampasannya Jadi Polemik

RUU Perampasan Aset tengah digodok pemerintah dan DPR. UU ini diyakini mampu membuat koruptor kapok.

Rita
Oleh Rita - Reporter
RUU Perampasan Aset: Lembaga yang Kelola Barang Hasil Rampasannya Jadi Polemik
Rapat Paripurna Masa Persidangan V. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

RUU Perampasan Aset tengah digodok pemerintah dan DPR. UU ini diyakini mampu membuat koruptor kapok.

Salah satu yang jadi perdebatan tentang lembaga yang bakal mengelola aset rampasan koruptor tersebut. Seperti tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 6

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyerahkan sepenuhnya aturan tersebut kepada pemerintah. Sebab, RUU Perampasan Aset ini adalah UU inisiatif pemerintah.

"Itu kan kalau sepanjang yang saya ikuti, karena RUU inisiatif pemerintah mestinya di inter atau antar kementerian dan lembaga soal ini sudah selesai. Jadi pemerintah sudah kemudian sepakat, nanti akan ada pada siapa," ungkap Arsul Sani, Selasa (16/5).

Politisi PPP ini juga berharap, tidak terjadi tarik-menarik antar lembaga seperti revisi undang-undang sebelumnya.

"Kita memang juga tidak ingin terulang ketika seperti revisi undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, di mana waktu itu kan tarik-menarik ya soal siapa yang mengundangkan antara setneg dan Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.

Meskipun, dirinya sudah yakin pemerintah menyepakati lembaga yang mengelola aset rampasan. Tetapi DPR nantinya akan mengkritisi hal tersebut dalam pembahasan.

"Nanti dalam rapat-rapat akan kita tanya ini semua sudah ikhlas, sudah, ini misalnya diberikan misalnya ya kepada Kejaksaan atau bagaimana itu nanti akan kita lihat," ujar Arsul Sani.

Terkait lembaga yang nantinya mengelola aset hasil rampasan, Arsul menyebut, DPR juga akan melihat kesesuaian, sinkronisasi dengan peraturan perundangan yang lain.

"Contoh Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kan ada di Kementerian Hukum dan HAM itu cocok atau tidak gitu loh," kata Arsul.

Dia juga mengatakan, DPR nantinya juga akan melihat kepemilikan aset yang dirampas tersebut. Sementara ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya isi RUU kepada pemerintah.

"Kalau kemudian dalam konteks perampasan aset, asetnya yang dirampas itu dikelola oleh institusi yang lain sementara kalau aset itu katakanlah ada dalam proses penyitaan dan kemudian peradilan dan setelah itu diserahkan ke Rupbasan ini kan hal-hal yang harus kita lihat. Tapi sementara yang kita lihat di pemerintah kelihatannya sudah klir," sambungnya.

Reporter Magang: Alya Fathinah

Rekomendasi