Draf RUU Perampasan Aset Selesai, DPR Minta Jangan Dipublikasikan Sebelum Dibahas

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan, pihaknya secara terbuka akan menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Draf RUU Perampasan Aset Selesai, DPR Minta Jangan Dipublikasikan Sebelum Dibahas
Rapat Paripurna DPR. ©2019 Merdeka.com/Sania Mashabi

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan, pihaknya secara terbuka akan menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Pemerintah. Hal itu guna memberikam kejelasan kepada publik mengenai RUU tersebut.

"DPR akan sangat welcome jika Pemerintah mengirimkan draf RUU Perampasan Aset, bahwa Pemerintah akan menyerahkan RUU Perampasan Aset itu memberi kejelasan kepada publik," kata Santoso, kepada wartawan, Kamis (20/4).

Namun, Santoso mengakui bahwa draf RUU Perampasan Aset, yang rencananya akan dikirim Pemerintah tersebut, belum diterima oleh DPR.

"Memang sampai saat ini, draf RUU itu belum diserahkan oleh Pemerintah ke DPR," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, maka draf RUU Perampasan Aset tidak boleh dipublikasikan ke publik sebelum dibahas bersama DPR dan Pemerintah.

"Dengan didahului rapat paripurna tentang persetujuan dibahasnya RUU itu," tegas dia.

Hal itu agar tidak menimbulkan persepsi terkait isi draf RUU Perampasan Aset yang beredar di publik berbeda dengan draf yang diajukan oleh Pemerintah.

"Ini sering terjadi, dalam sebuah RUU, drafnya belum diterima DPR dan belum dibahas; tapi beredar draf RUU yang berbeda isinya," imbuh Santoso.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RUU Perampasan Aset sudah selesai dan akan segera dikirim ke DPR.

"Sudah selesai. Jadi, kemarin rapat internal pemerintah, kementerian dan lembaga, itu sudah kami finalkan dan dalam waktu dekat kami akan kirim ke DPR," kata Edward di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/4).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan menandatangani Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset setelah Lebaran tahun ini.

Rekomendasi