Diduga Idap Mental Disorder, Penahanan Yudo Andreawan Tunggu Pemeriksaan Dokter

Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan Yudo Andreawan.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Diduga Idap Mental Disorder, Penahanan Yudo Andreawan Tunggu Pemeriksaan Dokter
Yudo Andreawan. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Polisi belum putuskan penahanan terhadap Yudo Andreawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan. Alasannya, polisi masih menunggu pemeriksaan dari dokter pribadi Yudo Andreawan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menerangkan, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan penahanan.

"Kami dikejar waktu 1x24 jam doakan saja kita bisa segera menentukan sikap tim dari penyidik," ujar dia kepada wartawan, Jumat (14/4).

Yuliansyah menenerangkan, pihaknya berencana memeriksa dokter pribadi dari Yudo Andreawan (26). Pemanggilan guna mengetahui kondisi kesehatan mental sekaligus kejiwaan dari Yudo. Dia diduga mengidap mental disorder.

Dugaan ini diperkuat dengan temuan surat Keterangan atau resep obat yang dikeluarkan oleh dokter. Di samping pengakuan dari pelaku sendiri.

"Ini masih keterangan dari pelaku yang mana mental disorder itu ketika seseorang mohon maaf kalau saya salah ketika seseorang panik atau tidak terima dengan keadaan muncullah perbuatan-perbuatan yang diluar dari kesadarannya," ujar dia.

Dia mengakui, keterangan dari dokter pribadi menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap Yudo Andreawan.

"Jadi kami hari ini juga akan running kami akan kejar dokternya yang si pelaku ini untuk membuat mencari keputusan apakah harus diobservasi atau kita bisa lakukan upaya hukum lainnya," tandas dia.

Diketahui, Polisi menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka kasus penganiayaan disertai pencemaran nama. Penetapan Yudo sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Yuliansyah.

Polisi menjelaskan penetapan tersangka Yudo merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Reinhard Richard Arnindyo Wattimena dengan nomor yang teregister LP/B/261/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Yudo dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan terhadap Reinhard Richard Arnindyo di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 14 Januari 2023.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi