Beredar video seorang pria mengaku menjadi korban kejahatan berupa penganiayaan sampai penyekapan oleh pemilik perusahaan tempatnya bekerja. Kejadian itu dia alami karena coba membongkar dugaan penggelapan pajak perusahaan.
Pria itu mengaku bernama Rico Pujianto. Bekerja di perusahaan berinisial PT PPB. Dia menyebut pemilik perusahaan inisial DS banyak melakukan pelanggaran salah satunya soal pajak perusahaan.
Kemudian pada Oktober 2020 ketika ingin membongkar dugaan penggelapan pajak, Rico malah ditangkap dan disekap DS. Rico juga menolak ketika diajak berdamai dan lebih memilih ingin melaporkan ke Polres Metro Kota Bekasi.
"Motif atau alasan beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan," ujar Rico pada video di media sosial.
Karena hal itu, DS kembali menyerang Rico dengan membuat laporan balik ke Polsek Bantargebang atas dugaan tuduhan penipuan dan penggelapan di perusahaan. Laporan tersebut pun ditindaklanjuti dan Rico menjadi tersangka kasus tersebut.
Singkatnya, Rico merasa diintimidasi selama proses penyelidikan di Polres Metro Kota Bekasi hingga kemudian perkaranya ditarik ke Polda Metro Jaya. Rico mengaku diintimidasi dan dikriminalisasi oleh penyidik.
"Saya yang tadinya ingin membela kepentingan negara dengan membongkar masalah penggelapan pajak yang dilakukan oleh bapak DS. Malah dikriminalisasi oleh oknum polisi yang ingin meloloskan bapak DS dari jerat hukum," ujarnya.
Advertisement
Tanggapan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya merespons video itu. Pihak kepolisian menjelaskan perkara yang sesungguhnya menjerat Rico sesuai dengan hasil penyelidikan. Pengakuan Rico sebagai korban penganiayaan disebut tidaklah sesuai dengan fakta.
"Dilakukan proses pemeriksaan dan kemudian, ini dilakukan sesuai dengan prosedur, profesional. Didapat bahwasanya terhadap laporan tersebut tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
Karena tidak ditemukan fakta hukum adanya kejadian penganiayaan seperti yang diadukan Rico, maka kata Trunoyudo, penyidik pun menghentikan proses penyelidikan kasus yang ada.
"Terkait masalah penganiayaan dan penyekapan ya, ini tidak ada atau tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Trunoyudo.
Justru dari penyelidikan lainnya, Rico malah terjerat sebagai tersangka kasus penggelapan. Lantaran, sempat ada laporan customer PT PPB yang meminta faktur pajak atas pesanan barang yang telah dibeli melalui Rico.
Namun, saat itu pihak customer mendapatkan beberapa faktur pajak yang tidak sesuai aturan. Karena ada suatu keanehan, maka dilakukan pengecekan ulang dan didapat kalau faktur pesanan pembayaran itu fiktif.
"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Rico juga diduga menggelapkan dana customer lebih dari Rp430 juta. Uang tersebut dibayarkan untuk memesan barang kepada perusahaan, namun tidak dibayarkan oleh Rico.
"Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan," jelasnya.