Amnesty International Indonesia mengungkapkan keprihatinan atas penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pengelola akun parodi @TheKerupuk. Penangkapan ini terjadi setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan unggahan meme yang dianggap mengkritik pemerintah.
Organisasi ini berpendapat bahwa penanganan kasus tersebut merupakan upaya untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi.
Usman Hamid, selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mengutuk tindakan penangkapan terhadap admin akun X tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa adanya surat resmi, meskipun saat itu individu tersebut masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme yang diduga mengkritik pemerintah," ungkap Usman dalam pernyataannya, yang dikutip pada Jumat (17/7/2026).
Usman menekankan bahwa segala bentuk ekspresi yang bersifat damai, termasuk satir, meme politik, dan parodi, seharusnya tidak dikenakan sanksi pidana. Ia berpendapat bahwa penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap unggahan tersebut adalah suatu bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa tindakan penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Oleh karena itu, Amnesty International meminta agar Kapolri memberikan instruksi kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk menghentikan proses penyidikan dan membebaskan admin akun tersebut tanpa syarat.
"Penggunaan pasal bermasalah seperti dalam UU ITE untuk membungkam kritik adalah ketidakadilan yang harus segera dihentikan. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia," tegas Usman.
Advertisement
Dorong Perubahan UU ITE
Amnesty International mengimbau agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap problematik dalam Undang-Undang ITE. Hal ini dilakukan agar undang-undang tersebut tidak lagi digunakan untuk mengkriminalisasi individu yang menyampaikan pendapat secara damai di media sosial.
Usman menegaskan bahwa hak untuk berekspresi dilindungi oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Amnesty juga mencatat bahwa jaminan serupa tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.
Di sisi lain, informasi yang dibagikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Instagram resminya menyebutkan bahwa sekitar sepuluh anggota kepolisian membawa admin akun @TheKerupuk ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari Senin, 14 Juli 2026, tanpa menunjukkan surat penangkapan.
Pada saat itu, admin akun tersebut masih berstatus sebagai saksi. LBH Jakarta melaporkan bahwa setelah diperiksa selama kurang dari 24 jam, polisi menetapkan admin tersebut sebagai tersangka pada Selasa, 15 Juli 2026, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Penetapan tersangka ini diduga terkait dengan unggahan meme yang mengkritik pemerintah.
Selain itu, LBH Jakarta juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum dilarang untuk bertemu secara pribadi dengan kliennya saat berada di Polres Metro Tangerang Kota.
Advertisement
Telah dibebaskan.
Di sisi lain, melalui akun Instagramnya, Ferry Irwandi memberikan kabar bahwa admin akun TheKerupuk kini sudah dibebaskan dari penahanan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Ia menyatakan, "Akhirnya setelah 3 hari sejak ditangkap, Icad admin the krupuk yang ditangkap karena meme udah bisa pulang, udah gak ditahan, surat permohonan tidak ditahan dengan jaminan udah dikabulkan oleh @polresmetrotangerangkota. Terima kasih bapak ibu sudah memfasilitasi permohonan ini."
Ferry juga menghargai dukungan yang diberikan oleh teman-teman dari Taud dan LBH, yang selama tiga hari terakhir selalu siap sedia untuk mendampingi Icad.
"Mereka orang-orang yang luar biasa. Itu aja informasi yang bisa saya sampaikan teman-teman," tutupnya dengan penuh rasa syukur.