Viral Pengobatan Ida Dayak Gratis, BPJS Pastikan Cover Pasien Patah Tulang

Ghufron menilai bahwa masyarakat tak kritis karena lebih memilih pengobatan alternatif Ida Dayak. Padahal, pengobatan yang benar harus berdasarkan evidence-based medicine atau bukti medis.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Viral Pengobatan Ida Dayak Gratis, BPJS Pastikan Cover Pasien Patah Tulang
Pengobatan Unik Ida Dayak. Youtube/Hi Bali ©2023 Merdeka.com

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan pihaknya akan menanggung atau meng-cover pengobatan patah tulang. Hal tersebut diungkapkan Ghufron setelah viral pengobatan alternatif Ida Dayak yang belum terbukti secara medis dapat dinikmati secara gratis.

"Menanggung apapun. Ini luar biasa ini, apapun (ditanggung) asal secara medis itu ada indikasinya. Artinya tidak ngarang sendiri, kalau ngarang sendiri ya enggak masuk," kata Ghufron kepada wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Tak hanya itu, Ghufron menilai bahwa masyarakat tak kritis karena lebih memilih pengobatan alternatif Ida Dayak. Padahal, pengobatan yang benar harus berdasarkan evidence-based medicine atau bukti medis.

"Kalau di kedokteran yang penting ada evidence medicine. Jadi ada buktinya bukan sulap bimsalabim. Dulu ingat enggak Ponari? Semua orang ke sana bahkan sampai ada yang meninggal segala macam. Artinya ya itu masyarakat kita terlalu kurang kritis logis, gitu. Itu harus ditingkatkan kelogisan kekritisan," ujar Ghufron.

Selain itu, Ghufron juga membantah kabar bahwa BPJS susah diakses masyarakat.

"Sekarang saya tanya, akses BPJS sulit itu gimana? Jangan cerita zaman dulu lho ya. Zaman sekarang ya terutama dua tahun ini. Itu di mana sulitnya?" kata Ghufron kepada wartawan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Ghufron menjelaskan, BPJS kini sudah semakin mudah digunakan. Sekarang, jika warga ingin berobat, tak perlu lagi membawa foto copy BPJS. Warga hanya perlu membawa KTP jika ingin menikmati layanan kesehatan.

"Tolong kalau di rumah sakit peserta BPJS harus foto copy atau apa, laporkan kepada kami lewat 165 atau lewat WhatsApp tadi di 08118165165 atau lewat Chika atau lewat apa," ujar Ghufron.

"Enggak perlu foto copy, enggak perlu pakai KTP saja bisa, antrd dari rumah saja bisa. Ini luar biasa lho," tambahnya.

Rekomendasi