Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini berhasil membongkar praktik kekerasan seksual yang berkedok pengobatan alternatif. Insiden ini melibatkan seorang tersangka berinisial KU (54) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Pangenan, Cirebon.
Kasus ini terungkap setelah penyidik dari Satreskrim Polresta Cirebon menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh korban pada pertengahan November lalu. Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari bahwa tindakan yang dilakukan pelaku tidak sesuai dengan alasan pengobatan yang dijanjikan.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan bahwa pelaku diduga memperdaya korban dengan berpura-pura memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit melalui metode pemijatan. Modus ini menjadi celah bagi tersangka untuk melancarkan aksi kekerasan seksualnya.
Advertisement
Advertisement
Tersangka KU (54) menggunakan modus pengobatan alternatif untuk memperdaya korbannya, khususnya dengan mengklaim bisa menyembuhkan penyakit lemah jantung. Ia mendatangi rumah korban untuk melakukan sesi pemijatan, yang seharusnya bertujuan untuk penyembuhan.
Namun, dalam sesi pemijatan tersebut, tersangka justru melakukan tindakan kekerasan seksual yang tidak pantas. Kapolresta Sumarni menuturkan bahwa KU mengklaim metode penyembuhan dilakukan melalui penghisapan bagian-bagian sensitif tubuh korban, sebuah klaim yang jelas tidak benar dan menyesatkan.
Tindakan tersebut membuat korban merasa tidak terima dan menyadari bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual. Segera setelah kejadian, korban melaporkan perlakuan tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Advertisement
Advertisement
Menindaklanjuti laporan korban, Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku KU (54) di Kecamatan Gebang. Penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah laporan diterima, menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian milik korban. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus kekerasan seksual tersebut.
Kapolresta Sumarni menegaskan bahwa pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang menanti KU tidak main-main, yaitu maksimal 12 tahun penjara, menunjukkan keseriusan hukum dalam melindungi korban.
Advertisement
Advertisement
Melihat maraknya kasus kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif, Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar keilmuan maupun metode ilmiah yang jelas.
Masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam memilih pengobatan dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak masuk akal. Edukasi mengenai praktik pengobatan yang aman dan terpercaya menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Apabila masyarakat menemukan atau mengalami kejadian serupa, Kapolresta Sumarni mendorong agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Laporan cepat akan memungkinkan polisi untuk segera menindaklanjuti dan mencegah korban lain berjatuhan akibat praktik kekerasan seksual.
Advertisement
Sumber: AntaraNews