Analisis Pakar Hukum soal Pasal Dilanggar KPK Buntut Pemberhentian Brigjen Endar

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Jelas disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Analisis Pakar Hukum soal Pasal Dilanggar KPK Buntut Pemberhentian Brigjen Endar
Brigjen Endar Priantoro. ©2023 Merdeka.com

Nasib Brigjen Endar Priantoro hingga kini belum jelas. Di satu sisi ia telah diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan. Dan saat ini, posisinya telah diisi seorang Plt.

Di lain pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang penugasan Brigjen Endar di Lembaga Anti-Korupsi tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan langkah KPK memulangkan Brigjen Endar ke Polri potensi melanggar aturan.

Ia menilai, setidaknya ada tiga aturan hukum yang dilanggar KPK. "KPK secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri," katanya saat dihubungi, Rabu (5/4).

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Jelas disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.

Kedua, lanjut pria disapa Castro ini, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.

Kemudian, menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.

Menurut Castro tindakan abuse of power yang dilakukan Firli ini sudah berulang kali.

"Sebelumnya Firli sudah terlibat dengan beberapa kontroversi. Mulai dari kasus helikopter hingga pertemuan dengan tersangka Lukas Enembe. Tindakan dan perilaku Firli ini justru membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun," katanya.

Sebelumnya, Brigjen Endar resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan itu dilayangkan Endar setelah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dipulangkan paksa ke Polri.

Ia mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli. Endar mengaku sudah menerima surat perpanjangan tugas kembali di KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi