Sebuah kedai kopi yang berada di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (31/3) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan dilakukan karena ternyata kedai kopi itu hanyalah tampilan luar saja, dalamnya adalah tempat karaoke yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junaedi menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan pihaknya berawal dari laporan warga yang merasa terganggu akan aktivitas di kedai kopi.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil operasi penyakit masyarakat, ditemukan kegiatan aktivitas karaoke yang tidak berizin. Yang dilakukan saat Ramadan, malam hari. Saat kami melakukan operasi juga ditemukan sejumlah minuman keras," jelas Junjun.
Menurut Junjun, temuan itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada di Kota Tasikmalaya, ditambah warga sekitar sangat terganggu. “Setelah kami periksa juga tempat usahanya tidak berizin, bisa dibilang ini liar,” ujar dia.
Advertisement
Pengakuan Pengelola
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelola tempat usaha, pengakuannya baru beroperasi tiga bulan. Adanya tempat karaoke itu juga dilakukan secara tertutup dengan kedok kedai kopi.
Tempat itu akhirnya disegel sesuai pasal 2 ayat 2 Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Penyegelan disaksikan pemilik usaha, polisi, pemerintah setempat, hingga tokoh masyarakat.
Sementara itu, Abdul Hamid, Ketua RW setempat menyebut bahwa tempat yang disegel memang tampak seperti kedai kopi dari luar. Sampai kemudian dirinya menerima laporan warga tentang adanya aktivitas karaoke di dalamnya.
“Tak hanya aktivitas karaoke, di tempat itu juga diduga terdapat minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya. Setelah diperiksa, laporan warga itu terbukti benar. Lalu saya bicara ke pengelola baik-baik, jangan sampai ada keributan atau mabuk-mabuk, atau cewek-cewek keluar," kata dia.
Setelah dilakukan peneguran, menurut Hamid, aktivitas tersebut masih berlanjut termasuk saat Ramadan. “Biasanya mulai jam 10 malam sampai dini hari. Jadinya warga melaporkan hal itu kepada Satpol PP Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.