Kepolisian Sektor Tanralili, Maros mengungkap pabrik penyulingan minuman keras (miras) milik warga negara asing (WNA) asal China. Saat penggerebekan, petugas menemukan 3.500 liter miras jenis ciu dan Cap Tikus.
Kapolsek Tanralili Inspektur Satu Erwin Darwis mengatakan, pabrik penyulingan miras di Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Maros itu digerebek Selasa (14/3) kemarin. Pabrik miras itu selama ini menggunakan kedok tempat pembuatan tahu.
"Dalam mengelabui petugas, pabrik miras ilegal ini beroperasi di dalam rumah, hingga berkedok sebagai pembuat tahu di Maros," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/3).
Advertisement
Erwin menjelaskan, penggerebekan berawal adanya informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di dalam rumah selain pembuatan tahu. Dalam penggerebekan itu, ditemukan sejumlah drum berisi miras jenis ciu dan cap tikus.
"Saat penggerebekan ditemukan sejumlah mesin penyulingan dan Cap Tikus siap edar 3.500 liter dalam ember besar dan botol," bebernya.
Erwin menyebut, pabrik miras ini milik salah seorang warga negara asing (WNA) yang telah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Kini polisi memburu pemilik pabrik penyulingan miras tersebut.
"Orang asal negara Cina (WNA) punya, tapi identitasnya masih belum saya tahu," tutupnya.