Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menceritakan ketika dirinya mencari tahu rekam jejak Rafael Alun Trisambodo usai anaknya Mario Dandy Satriyo terlibat kasus penganiayaan. Mahfud langsung bertanya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apakah Rafael pernah bermasalah.
"Ketika terjadi peristiwa penganiayaan terhadap David oleh Mario, itu kan orang bertanya, ini kok orang gayanya bagus, mobilnya bagus, katanya hanya anak pejabat eselon 3 di Kementerian Keuangan. Lalu saya minta ke PPATK, 'Pak ini pernah ada masalah ndak di PPATK?'," kata Mahfud saat jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Mahfud melanjutkan, saat itu, PPATK melaporkan kepada KPK pada tahun 2013 bahwa ada kejanggalan terhadap transaksi Rafael Alun. Dirinya pun ditunjukkan surat pelaporan tersebut.
"Terus ditunjukkan surat tahun 2013 kepada KPK bukan pada Menteri Keuangan, ada suratnya. Sudah dilaporkan Pak bahwa ini agaknya kurang beres orang ini, (tahun) 2013 surat itu disampaikan KPK," ungkap Mahfud.
Mahfud kemudian menanyakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri mengenai laporan PPATK itu. Mahfud juga mengirim surat laporan PPATK kepada Firli, hingga berujung pemanggilan Rafael Alun oleh KPK.
"Saya sampaikan ke Pak Firli, 'Pak Firli ini ada belum ditindak lanjuti' Pak Firli bilang 'Wah saya belum tahu bos' gitu. sesudah itu saya kirim suratnya, ini buktinya bahwa sudah masuk surat ke KPK maka terus dipanggilkan, karena surat saya itu dan teriakan publik," ucapnya.
Mahfud menyebut, kekayaan Rafael Alun Rp56 miliar tidak sesuai dengan gaji yang diterima. Kemudian, setelah diperiksa ulang, ditemukan transaksi mencapai Rp500 miliar yang terkait dengan Rafael. Mahfud menduga, hal ini bisa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
"itu yang dilaporkan 56 (miliar), yang tidak terlaporkan tetapi diduga menurut intelijen keuangan, bukan bukti hukum ya, finansial intelijen itu bukan bukti hukum itu harus dibangun dulu konstruksi hukum," ucapnya.
"Tapi aneh masa orang gajinya sekian lalu punya perusahaan-perusahaan yang mungkin tidak beroperasi tapi uangnya banyak, ada hotel, mungkin agak sederhana tapi pemasukannya banyak, ndak ada yang tidur juga di situ, misalnya. Nah itu tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Advertisement
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sudah menyampaikan laporan transaksi mencurigakan dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo kepada penegak hukum.
Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, jika pihaknya sudah menyampaikan laporan tersebut, berarti sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu. Bila PPATK menyampaikan hasil analisis-nya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Natsir dalam keterangannya, Jumat (24/2).
PPATK juga memblokir puluhan rekening milik ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo. Pemblokiran ini juga dilakukan terhadap rekening milik istri dan anaknya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, nilai mutasi rekening yang diblokir tersebut mencapai ratusan miliar terhitung sejak periode 2019 hingga 2023.
"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar 500M. Bukan nilai dana," kata Ivan.