7 Anggota Polda Jateng KKN Seleksi Calon Bintara Polri, Nilainya Rp350-Rp750 Juta

Setelah kasus ini terungkap, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak. Uang itu diberikan belasan orang tua yang anaknya mengikuti proses seleksi tersebut. Mereka sudah dimintai keterangan.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
7 Anggota Polda Jateng KKN Seleksi Calon Bintara Polri, Nilainya Rp350-Rp750 Juta
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Lima anggota polisi dan dua PNS Polda Jateng melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) saat proses seleksi penerimaan bintara Polri tahun 2022. Besaran pungutan yang mereka minta kisaran Rp350-750 juta.

"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, di Semarang, Kamis (9/3). Demikian dikutip dari Antara.

Setelah kasus ini terungkap, uang tersebut sudah dikembalikan kepada yang berhak. Uang itu diberikan belasan orang tua yang anaknya mengikuti proses seleksi tersebut. Mereka sudah dimintai keterangan.

Uang itu mereka berikan sebelum tiba waktu pengumuman kelulusan.

"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," katanya.

Kelima polisi yang terlibat KKN adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Selain lima polisi, dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut. Yakni seorang dokter dan satu PNS.

Menurut dia, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi.

Kelima oknum polisi yang sudah menjadi sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dia mengatakan kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari, papar dia.

Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.

Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.

Rekomendasi