Persoalan Lain di Balik Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Kebakaran hebat melanda Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (3/3). Permukiman Kampung Tanah Merah Bawah menjadi lokasi yang paling terdampak dari kebakaran tersebut.

Lydia Fransisca
Oleh Lydia Fransisca - Reporter
Persoalan Lain di Balik Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Kebakaran hebat melanda Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (3/3). Permukiman Kampung Tanah Merah Bawah menjadi lokasi yang paling terdampak dari kebakaran tersebut.

Berdasarkan catatan, warga di sana sempat menghadapi permasalahan sengketa tanah sekitar tahun 1960. Mereka dikabarkan sulit mendapat surat kepemilikan lahan.

Sepuluh tahun kemudian, Pertamina membangun depo di sana. Pembangunannya memakan lahan sekitar 14 hektare. Maka dari itu, persoalan kepemilikan tanah tak kunjung ada pencerahan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI bersikeras bahwa warga Tanah Merah tidak bisa mendapatkan hak kependudukan sebagai warga Jakarta. Sebab, mereka menempati lahan yang bukan miliknya, tanah itu diklaim milik Pertamina.

Di tahun 2012, DKI Jakarta dipimpin oleh Joko Widodo (Jokowi). Dia langsung mengunjungi permukiman warga di Tanah Merah. Di hadapan ratusan warga, Jokowi berjanji akan segera membuatkan KTP yang selama ini tak kunjung dikabulkan.

Setahun kemudian, Jokowi menepati janjinya tersebut. Tepatnya pada 13 Maret 2013, KTP untuk 1.665 jiwa dan 715 Kartu Keluarga (KK) dikeluarkan bagi warga di wilayah sana.

Permasalahan tak berhenti di sana. Kala itu, bakal calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat janji politik dengan warga Tanah Merah. Saat itu, Anies berencana untuk menjadikan lahan tersebut menjadi milik warga.

Tak tinggal diam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan Anies bahwa lahan di sana merupakan milik Pertamina.

Setelah menjabat sebagai gubernur, Anies menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kepada warga Kampung Tanah Merah. Menurutnya, ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah bangunan yang status legalnya belum tuntas.

Waktu berlalu, terjadi kebakaran di depo Pertamina tersebut pada sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (3/3). Ledakan keras sempat terdengar sebelum munculnya api.

Merdeka.com kembali mengunjungi lokasi terdampak kebakaran tersebut pada Sabtu (4/3). Sebagai gambaran, permukiman tersebut seperti di sebuah gang sempit, hanya jalan kecil yang berada di antara rumah warga.

Seorang bapak paruh baya terlihat sedang mengunjungi rumahnya yang hangus terbakar. Dia berusaha menyelamatkan barang-barang yang masih dapat digunakan.

Bapak yang enggan menyebutkan namanya tersebut sempat mengobrol dengan merdeka.com. Ia bercerita, sudah tinggal di Tanah Merah sejak tahun 90an. Kakaknya pun tinggal di seberangnya.

Sayangnya, ia menyebut bahwa kakaknya tak memiliki IMB dan sertifikat tanah. Sedangkan, ia mempunyai sertifikat tanah tetapi tak tahu menahu soal IMB tempat tinggalnya tersebut.

"Enggak ada (IMB atau sertifikat tanah) karena kan sudah dikasih KTP sama Gubernur Jokowi, yang itu kita sudah diakui sebagai warga. Jadi kalau KTP itu lebih mudah mengurus dokumen administrasi," katanya.

Oleh karena itu, ia hanya memahami bahwa pengakuan status kewarganegaraan sama seperti memiliki sebuah bangunan.

"Kalau dulu sebelum punya KTP, lahan ini milik Pertamina. Sekarang, enggak tahu kan sudah ada KTP," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa Pertamina tak bisa mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya karena ia sudah tinggal di sana sejak lama.

"Kalau Pertamina mau ambil tanahnya, harusnya kita sudah diusir," tambahnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjutak turut berkomentar terkait polemik ini. Ia mengatakan, Anies harus bertanggungjawab dalam peristiwa kebakaran ini.

"Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Izin Mendirikan Bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya.

Maka dari itu, ia berharap seluruh korban direlokasi agar terhindar dari musibah yang sama di kemudian hari.

Rekomendasi