Polres Bogor Ciduk 14 Pengedar Sabu

Tiga dari 14 tersangka merupakan residivis kasus narkoba.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Polres Bogor Ciduk 14 Pengedar Sabu
Pengedar Sabu di Bogor. ©2023 Merdeka.com

Polres Bogor menangkap 14 pengedar narkoba, selama Februari 2023 dengan barang bukti 278 paket sabu senilai lebih dari Rp800 juta. Tiga dari 14 tersangka merupakan residivis kasus narkoba.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP M Ilham menjelaskan, para pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten. Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan.

"Selama Februari 2023, Satnarkoba Polres Bogor mengungkap 11 perkara narkotika dengan 14 orang diamankan, tiga di antaranya itu residivis dengan kasus yang sama," kata Ilham dalam keterangan persnya, Jumat (3/3).

Ilham mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa sabu terdiri dari 278 paket dengan berat lebih dari 500 gram. Jika dikonversi nilainya lebih dari Rp800 juta.

"Adapun jaringan peredaran yang dilakukan yaitu meliputi kawasan Kabupaten Bogor, Bekasi dan Banten," sambung Ilham.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun atau maksimal 20 tahun atau pidana mati, dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Rekomendasi