Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada Senin, 13 Februari kemarin.
Heboh vonis mati kepada Sambo, beredar video pengacara kondang Hotman Paris mengkritisi aturan hukuman terpidana mati dalam KUHP baru.
Video itu dibuat Hotman jauh sebelum Sambo divonis.
Hotman menyoroti Pasal 100 KUHP yang baru tentang Hukuman Mati. Adapun Pasal 100 Ayat (1) menyatakan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.