Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2). Adapun agenda persidangan hari ini ialah pembacaan duplik dari kubu Chuck.
Tim penasihat hukum Chuck menekankan kliennya layak untuk dibebaskan dari segala ancaman pidana. Karena Chuck mengalami sesat fakta dalam kasus ini.