Kejaksaan Agung berencana memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station atau BTS di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin enggan mengungkap waktu pemanggilan terhadap Johnny. Dia hanya meminta publik menunggu waktu pemeriksaan kader NasDem itu.
“Tunggu saja waktunya,” kata Burhanuddin di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/2).
Dia memastikan, kasus BTS di Bakti Kominfo terus berjalan. Bahkan, kini ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Ada tersangka baru,” ucap Burhanuddin.
Advertisement
MAKI Minta Kejagung Periksa Johnny Plate
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemeriksaan yang dilakukan Kejagung dalam kasus BTS Bakti tak hanya berhenti di level teknis. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta Kejagung segera memanggil Johnny G Plate.
Dia menilai pemanggilan Johnny perlu dilakukan agar membuat kasus korupsi pengadaan tower BTS Bakti Kominfo ini terang benderang. Sebagai badan layanan umum di bawah Kemkominfo, Johnny G Plate memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mengawasi keberhasilan program yang dilaksanakan Bakti.
"Kami tetap mendorong Kejagung periksa Menkominfo sebagai saksi, karena tanggung jawab tertinggi manajemen dan pengawasan Bakti Kominfo ada di menteri," ujar Boyamin melalui keterangannya, Senin (16/1).
Sementara Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo sejatinya bisa dijadikan pintu masuk pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kejagung untuk memeriksa dan mengaudit ulang seluruh mega proyek yang dilaksanakan Bakti Kominfo.
"Tujuannya agar anggaran yang dikeluarkan Negara untuk menyediakan layanan telekomunikasi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T) dapat efektif dan tepat sasaran," katanya.
Dia juga meminta pemerintah melakukan audit kelembagaan di Bakti Kominfo, termasuk menilai efektivitas penggunaan dana USO untuk pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T.
"Jika dirasa skema pendanaan USO melalui kontribusi dana sudah tak pas lagi untuk menyediakan jaringan telekomunikasi di daerah 3T, pemerintah sudah punya alternatif lain sejak terbitnya UU Telekomunikasi tahun 1999 beserta turunannya yang belum pernah diimplementasikan, yaitu berupa kontribusi penyediaan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi," papar Uchok memungkaskan.