Ecky Jual Apartemen Angela Rp800 Juta

Ecky berupaya untuk menjualnya dengan mempromosikan melalui aplikasi jual beli online. Hingga akhirnya ada seseorang yang berminat dan membuat kesepakatan.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Ecky Jual Apartemen Angela Rp800 Juta
Pelaku Mutilasi Ecky dan Korban Angela. ©2023 Merdeka.com

Tidak berhenti usai berhasil menguasai apartemen milik korban mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listhianto (34) masih terus berupaya untuk menikmati harta yang didapatkan secara tidak manusiawi. Dia justru menjual apartemen korban yang sudah menjadi miliknya dengan cara ilegal senilai ratusan juta kepada IN.

Ecky dinyatakan pemilik sah apartemen milik Angela melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2021 dan dalam putusan itu, Ecky melakukan proses balik nama.

Ecky berupaya untuk menjualnya dengan mempromosikan melalui aplikasi jual beli online. Hingga akhirnya ada seseorang yang berminat dan membuat kesepakatan.

"Ecky Listiantho mengiklankan di aplikasi jual-beli olx tentang penjualan Unit Apartemen Taman Rasuna unit 33 dan beberapa hari setelah itu, pelaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama IN untuk melakukan survey terhadap unit Apartemen yang kemudian disepakati harga atas Unit Apartemen tersebut senilai Rp 800 juta," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi melalui keterangannya, Senin (6/2).

Untuk prosesi jual beli tersebut, ditunjuklah seorang notaris inisial RR agar dibuatkan Akta Jual Beli. Setelahnya, IN membayarkan uang sebagai awalan pembelian apartemen kepemilikan Ecky.

"Setelah IN menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta sebagai uang muka dan diserahkanlah kunci apartemen tersebut," ungkapnya.

Lanjut, pada April 2022 Hengki menjelaskan, IN kembali bertemu dengan Ecky di kantor notaris RR untuk menandatangani Akta Jual Beli. Sedangkan untuk sisa pembayaran dilakukan secara bertahap tentang waktu enam bulan.

"Sisa pembayaran dari IN diterima secara bertahap sejak November 2021 sampai dengan April 2022 sejumlah Rp. Rp 400 juta dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri Ecky," tutupnya.

Sekedar informasi, jenazah Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi. Body part Angela ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama pria berinisial Ecky.

Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.

Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.

Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat polisi.

Rupanya, Ecky bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Rekomendasi