Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah merampungkan berkas perkara penculikan dan pembunuhan dilakukan dua remaja yakni AD (17) dan AMF (18) terhadap bocah inisial MFS (11). Polisi berharap jaksa bisa segera mempelajari perkara yang menyita perhatian ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Jufri Natsir mengatakan berkas perkara penculikan dan pembunuhan dilakukan AD dan AMF terhadap bocah MFS telah rampung. Dia mengaku sudah menandatangani berkas perkara dua tersangka tersebut untuk diserahkan ke jaksa Kejaksaan Negeri Makassar.
"Tadi pagi saya sudah tandatangani berkas perkaranya dan anak-anak sementara bawa ke JPU untuk dipelajari," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/1).
Meski demikian, Jufri mengaku belum mengetahui berkas perkara dua tersangka tersebut sudah diterima atau belum oleh JPU. Ia beralasan belum mendapatkan laporan dari anak buahnya.
"Saya tidak tahu berkasnya sudah diterima JPU atau belum. Tapi tadi sekitar jam 2 anggota bawa ke sana (Kejari Makassar)," tegasnya.
Sementara terkait masa penahanan terhadap tersangka AD yang akan habis, Jufri membenarkan. Untuk itu, pihaknya mempercepat penyusunan berkas perkara terhadap tersangka sebelum masa penahannya habis.
"Karena tersangka AD ini kan masih di bawah umur, maka masa penahanannya cuma 15 hari," sebutnya.
Sementara untuk tersangka AMF, Jufri mengatakan masa penahanannya sama seperti pelaku kriminal dewasa. Masa penahanan AMF bisa mencapai 20 hari karena sudah masuk kategori dewasa.
"Kalau AMF masa tahanannya kan normal. Dia kan sudah masuk dewasa, karena usianya sudah 18 tahun," ucapnya.
Meski masa penahanan berbeda, tetapi penyidik langsung merampungkan berkas perkara keduanya. Hal itu, dikarenakan agar JPU bisa satu kali memeriksa berkas terhadap kedua tersangka.
"Biar sekaligus agar diteliti berkasnya oleh jaksa," tuturnya.
Advertisement
Sebelumnya diberitakan, Jufri Natsir mengatakan dalam perkara ini, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP. Selain itu, kedua tersangka juga terancam dijerat pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang dikenakan untuk tersangka 340, karena di situ ada perencanaannya. Terus (pasal) 338 (KUHP), karena lebih dari satu orang, Pasal 170 khusus untuk anak dan Pasal 80 Undang Undang perlindungan anak.
Dengan pasal tersebut, Jufri mengungkapkan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka berbeda. Jufri mengaku ancaman hukuman terhadap tersangka AMF lebih berat dibandingkan AD.
"Karena AMF ini sudah dianggap dewasa, sehingga ancaman hukumannya bisa penjara seumur hidup atau mati. Sementara tersangka AD terancam hukuman 10 tahun penjara," tegasya.
Jufri mengaku pekan ini pemberkasan perkara ini bisa rampung. Bahkan, rencananya penyidik akan menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1) besok.
"Target perampungan berkas minggu ini kami akan kirim (ke Kejari Makassar). Mudah-mudahan berkas bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa," kata dia.