Laporan Dugaan Perselingkuhan Jaksa dengan Pengacara di Lampung Resmi Dicabut

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, proses pencabutan laporan dan perdamaian itu dilakukan pada Selasa (3/1) kemarin.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Laporan Dugaan Perselingkuhan Jaksa dengan Pengacara di Lampung Resmi Dicabut
Ilustrasi selingkuh. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/soliman design

VB, suami dari seorang jaksa berinisial MN (38) yang diduga berselingkuh dengan seorang pengacara berinisial RM (30) resmi mencabut laporannya. Diketahui, dugaan perselingkuhan itu sebelumnya dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, proses pencabutan laporan dan perdamaian itu dilakukan pada Selasa (3/1) kemarin.

"Prosesnya sudah dilakukan kemarin, dengan dihadiri juga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata Dennis, Rabu (4/1).

Dennis menjelaskan, pencabutan laporan ini dilakukan karena dianggap telah sesuai dengan Pasal 75 KUHP dan Pasal 284 KUHP yang merupakan delik aduan absolut.

"Jadi karena ini delik aduan, sesuai dengan Pasal 75 dan Pasal 284 KUHP pelapor atau pengadu bisa dan dapat menarik lagi laporan pengaduannya," jelasnya.

Kasus penggerebekan Jaksa MN 'ngamar' dengan pengacara RM di sebuah hotel di Bandar Lampung berakhir damai. Suami MN berinisial VB mencabut laporannya di kepolisian setelah dilakukan mediasi.

"Kedua belah pihak sudah kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan atau konfirmasi bahwa sepakat kedua belah pihak berdamai," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra kepada wartawan, Selasa (3/1).

VB bersama polisi, menggerebek istrinya MN (38) bersama seorang pria RM di sebuah hotel di Bandar Lampung. Penggerebekan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Kartini Kota Bandar Lampung, Minggu (01/01), seusai malam tahun baru. MN belakangan diketahui berprofesi sebagai jaksa. Sementara teman kencannya RM seorang pengacara.

Informasi dihimpun, Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandar Lampung mulanya mendapat laporan dari masyarakat untuk mengamankan sepasang bukan suami istri di dalam kamar hotel. Pelapor tak lain adalah VB, suami si jaksa.

Hingga akhirnya, bersama kepolisian dan pihak hotel, VB menggerebek istri sahnya.

"Saat pintu kamar nomor 216 dibuka, oknum Jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis. Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, kepada wartawan, Selasa (3/1).

Mencegah hal tak diinginkan, pasangan itu langsung digiring ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih mendalami kasus ini," katanya.

VB kemudian melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinaan, sesuai dengan pasal 284 KUHP. Apakah kejadian ini baru yang pertama atau tidak, masih akan didalami saat pemeriksaan.

"Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Rekomendasi