Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritisi sejumlah pasal di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setidaknya ada sembilan poin yang paling menjadi sorotan. Iqbal berharap Jokowi memberi ruang untuk bertemu perwakilan buruh. Mereka ingin memberi masukan agar nasib buruh lebih diperhatikan.