Anggota Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, mayoritas fraksi di DPR telah menyetujui permintaan pemerintah melakukan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). DPR dan pemerintah segera melakukan revisi pada tahun depan.
"Itu sudah disetujui mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk dimasukkan ke prolegnas menjadi prioritas 2023," ujar Guspardi ketika dihubungi, Rabu (30/11).
Sebelumnya NasDem bersikap abstain tetapi akhirnya setuju untuk membahas revisi UU IKN. Sementara yang menolak adalah PKS dan Demokrat.
DPR menunggu surat presiden dari pemerintah untuk membahas revisi UU IKN. Setelah surpres diterima maka Baleg akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
"Kapan dibahasnya itu tentu karena ini merupakan inisiatif dari pemerintah, kita tunggu surpres-nya ke DPR. Baru itu, pimpinan DPR menerima lalu direkomendasikan ke Baleg, nanti Baleg yang akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap rancangan perubahan yang diusulkan oleh pemerintah," ujar Guspardi.
Advertisement
Politikus PAN ini bilang, tergantung pimpinan DPR apakah revisi UU IKN dibahas melalui Pansus atau cukup di Baleg. Sebelumnya pada saat pembentukan RUU IKN dibahas melalui Pansus.
"Kemudian, mekanismenya nanti tentu, dulu kan ini Pansus, saya kan anggota pansus IKN, apakah cukup di Baleg saja atau dikembalikan diserahkan dalam pembahasannya itu ke pansus atau cukup di baleg saja. Itu kan tergantung dari Bamus," jelas Guspardi.
Ia mengaku belum tahu apa saja poin yang diajukan pemerintah untuk diubah dalam UU IKN. Guspardi belum mau bicara soal isu perubahan mekanisme pembiayaan IKN melalui APBN.
"Ya kita kan enggak boleh berandai-andai dulu mana-mana saja yang dilakukan perubahan atau ada penambahan terhadap pasal atau ayat yang perlu ditambahkan, ya itu kita lihat lah nanti," ujar Guspardi.