Seorang pejabat di Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) ditahan polisi atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan produksi kacang kedelai. Proyek itu menelan dana APBN Tahun 2018 sebesar Rp1.719.312.000. Tersangka inisial YI berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat kasus itu terjadi. Kini YI sudah pensiun.
"Pelaku berinisial YI sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan produksi kacang kedelai yang dananya bersumber dari APBN Tahun 2018 inisial YI. Luas lahan tanaman 1.806 hektare," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso Senin (28/11).
Menurut Alponso, perbuatan YI juga mengalihkan bantuan dari Rohul untuk 2 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Inhu seluas 145 hektar dengan anggaran Rp138.040.000. Sehingga totalnya 22 poktan, luas lahan tanam 1.951 hektar dan jumlah pagu Rp1.857.352.00.
"Poktan sebagai penerima bantuan dana pengadaan bibit kedelai dari Kementerian Pertanian RI mencairkan bantuan yang ditransfer ke rekening masing-masing," jelas Alponso.
Advertisement
Selanjutnya, kata Alponso, PPTK meminta sejumlah uang pada masing-masing poktan dengan jumlah bervariasi, sebab jumlah bantuan dana yang diterima poktan tidak sama.
"Salah satu syarat pencairan dana bantuan, harus ada rekomendasi dari dari PPTK atau Dinas Pertanian dan Perikanan Pemkab Inhu. Ketika itulah, pelaku meminta uang pada masing-masing poktan," sambungnya.
Akibatnya, kegiatan tersebut tidak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK). Sebab sebagian dana yang diterima poktan sudah diberikan pada PPK dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku serta membuat SPJ yang tidak benar.
"Diduga pelaku merugikan negara sebesar Rp1.311.605.000. Penyidik telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak bulan Mei 2021. Alhamdulillah, meski memakan waktu 1 tahun, namun 4 November 2022 lalu, sudah dinyatakan P21," pungkasnya.