Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan

Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring OTT KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Wali Kita Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Vonis tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (12/10). Rahmat Effendi bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata dia.

Selain itu, hak politik Rahmat Effendi dicabut selama lima tahun. Kemudian, sejumlah harta bendanya seperti mobil dan bangunan disita.

Vonis yang diberikan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Diketahui, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa, serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo menanggapi vonis tersebut dengan menyatakan pikir-pikir.

"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding)," ucap dia.

Rekomendasi