Kesal Sering Di-bully Tetangga, Pria di Riau Rakit dan Ledakkan Bom

Kekesalan MN (41) atas bully-an tetangga mendorongnya berbuat nekat. Warga Indragiri Hulu, Riau, ini merakit dan meledakkan bom di tepi jalan, sehingga dia ditangkap polisi.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Kesal Sering Di-bully Tetangga, Pria di Riau Rakit dan Ledakkan Bom
Ilustrasi bom rakitan. Ilustrasi shutterstock.com

Kekesalan MN (41) atas bully-an tetangga mendorongnya berbuat nekat. Warga Indragiri Hulu, Riau, ini merakit dan meledakkan bom di tepi jalan, sehingga dia ditangkap polisi.

Bom yang dirakit MN meledak di pinggir jalan dekat rumah kontrakannya di Desa Klesa Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (3/10) subuh. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku ditangkap dan ditahan akibat ulahnya. Dari pemeriksaan, aksi pelaku nekat merakit bom karena di-bully oleh masyarakat setempat.

"Tersangka MN mengaku sering di-bully orang lain yang mengatakan lusuh, gila. Lalu pelaku kesal dan termotivasi cara merakit bom. Maksudnya agar pelaku tidak di-bully lagi," kata Sunarto didampingi Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, Rabu (5/10).

Beli Bahan Baku Secara Online

Sunarto menjelaskan, pelaku membeli bahan peledak melalui situs online Tokopedia pada Mei 2022. Lima hari berikutnya pesanan datang diantar kurir dan disimpan di kamarnya.

Bulan September 2022 pelaku mencoba merakit bom dengan mencampur semua bahan peledak ke dalam ember. Lalu bahan itu dimasukkan ke dalam botol bekas. Kemudian campuran tadi dibakar.

"Setelah itu, bahan peledak yang dirakit pelaku meledak. Memang menimbulkan ledakan walaupun tidak kuat. Selanjutnya pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak dan menambahkan alat lagi kabel listrik dan aki serta mesin timer," jelas Sunarto.

Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kemudian pada Senin (3/10) kemarin pelaku kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak. Kemudian meletakkan di pinggir jalan.

"Pelaku ini sudah men-setting timer ledakan untuk waktu 30 menit. Setelah itu pelaku meninggalkan bahan peledak itu. Pelaku ini juga tidak mengetahui bahan peledak itu meledak atau tidak. Namun akhirnya meledak lebih kuat dari sebelumnya," jelas Sunarto.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Pelaku disebut menguasai, menyimpan bahan peledak dengan ancaman penjara seumur hidup dan 20 tahun.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan sesuatu bahan peledak," pungkasnya.

Rekomendasi