Tarif Angkot di Bogor Naik, Sopir Dilarang Minta Ongkos Lebih Mahal

Pemerintah Kota Bogor memberlakukan tarif baru angkutan perkotaan (angkot) mulai Senin (5/9). Warga diminta melapor jika menemukan ada sopir menerapkan besaran tarif lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Tarif Angkot di Bogor Naik, Sopir Dilarang Minta Ongkos Lebih Mahal
Angkot di Bogor. ©2017 merdeka.com/septian tri kusuma

Pemerintah Kota Bogor memberlakukan tarif baru angkutan perkotaan (angkot) mulai Senin (5/9). Warga diminta melapor jika menemukan ada sopir menerapkan besaran tarif lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.

Tarif baru angkot di Kota Bogor setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kecil Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor.

Tarif angkot untuk golongan umum yakni Rp5.000 dari sebelumnya Rp3.500 sekali jalan atau naik 42 persen. Sementara untuk pelajar menjadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.000 atau naik 33 persen.

"Kalau ditemukan tarif lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan, laporkan lewat Instagram atau langsung ke kantor. Kami juga minta pemilik angkot memasang stiker tarif di setiap angkotnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, Senin (5/9).

Dari SK Wali Kota Bogor, kenaikan tarif angkot itu sebagai langkah penyesuaian akibat kenaikan harga BBM pada 3 September 2022.

Dalam SK itu juga disebutkan penyesuaian tarif demi menjadi kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkot kelas ekonomi, dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan.

Rekomendasi