PT Transjakarta akan memblokir atau melakukan blacklist permanen dan membawa ke jalur hukum oknum yang sengaja memperjualbelikan Kartu Layanan Gratis (KLG).
Kebijakan ini diambil usai praktik jual beli KLG terdeteksi di media sosial. Fasilitas ini terkait layanan Bus Transjakarta bagi penerima manfaat.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengecam keras tindakan pemungutan biaya maupun jual beli atas fasilitas publik tersebut.
"Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menambahkan, program KLG diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 sebagai hak murni warga penerima manfaat tanpa ada pungutan biaya dalam seluruh proses penerbitannya.
"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun," ujar Ayu.
Advertisement
Laporkan Jual Beli KLG Bus Transjakarta
Transjakarta mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi praktik jual beli atau pungli terkait KLG untuk segera melapor melalui call center 1500-102, kanal media sosial resmi Transjakarta, atau langsung kepada petugas di halte busway terdekat.
"Transjakarta berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan kenyamanan layanan bagi seluruh pelanggan," kata dia.
Diketahui, indikasi lapak jual beli KLG diunggah di Threads oleh akun @richardedwardhns.
Ia menawarkan KLG aktif berdurasi tiga bulan (berlaku hingga 23-12-2026) dengan harga Rp 500 ribu, menyediakan metode COD di halte busway area Jakarta, serta menjanjikan pendampingan bersama orang tua ke kantor Transjakarta di Cawang untuk perpanjangan kartu tahunan.