Penembakan terhadap sejumlah kucing di Sesko TNI Bandung viral di media sosial. Enam kucing kena tembak. Penembakan itu dikecam oleh kelompok pecinta kucing dan hewan.
Akun Instagram Rumah Singgah Clow yang pertama kali mengungkap peristiwa keji itu. Akun itu menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan. Kejadian diduga terjadi pada Selasa (16/8) sore.
Akun Instagram Rumah Singgah Clow juga menampilkan foto salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan. Kejadian diduga terjadi pada Selasa (16/8) sore.
Dalam unggahannya, Rumah Singgah Clow menunjukkan kondisi kucing yang selamat dengan luka tembak di mata tembus hingga mulut. Kucing yang selamat ini telah dibawa ke klinik untuk penanganan dan operasi.
Advertisement
Setelah ditelusuri, ternyata, pelakunya Brigjen TNI inisial NA. Dalih pelaku, dia melakukan tindakan tersebut demi kebersihan dan kenyamanan di area Sesko TNI.
Psikolog forensik Reza Indragiri mengatakan, tendensi menyiksa binatang bisa dijelaskan secara psikologis.
"Memang ada kondisi psikologis tertentu yang bersangkut paut dengan perilaku menyiksa binatang," katanya saat dihubungi merdeka.com Jumat (19/8).
Namun, dia belum dapat memastikan secara spesifik kondisi psikologis dari pelaku. Sebab, untuk mengetahuinya diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun begitu, dia tidak melihat urgensi pemeriksaan psikologis kepada pelaku. Karena itu, tindak lanjut kasus ini cukup dilakukan mengikuti prosedur hukum.
"Tak perlulah pemeriksaan psikologi segala macam. Langsung saja proses pidana dan etik," ujar Reza.
Advertisement
Dari perspektif lain, Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement Anton Aliabbas menilai, perbuatan Brigjen NA semata akibat tidak suka dengan kucing.
Menurut dia, penembakan tidak bisa dihubungkan dengan jabatan pelaku sebagai Jenderal bintang satu di TNI.
"Soal kucing sebenarnya enggak ada kaitannya sama tupok (tugas pokok) prajurit," katanya kepada merdeka.com pada Kamis (19/8).
Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa pada laman Instagram resmi Pusan Pendidikan TNI menyebut, tim hukum TNI akan segera menindaklanjuti proses hukum kepada pelaku.
Brigjen TNI NA dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 66 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 tahun 2014 terntang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (17/8) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," kata Prantara
Sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, Brigjen TNI NA terancam hukuman penjara maksimal enam bulan serta denda paling banyak Rp5 juta.
Advertisement
Isi Pasal
Berikut isi pasal yang dikenakan kepada Brigjen TNI NA:
Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.
(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66A UU Nomor 41 Tahun 2014
(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
(2t Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014
(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Reporter Magang: Michelle Kurniawan


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375540/original/036698200_1792154265-tragedi-karhutla-bromo-korban-tewas-bertambah-jadi-4-orang-satu-lagi-petugas-tnb-csivteab.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375589/original/046837500_1792162667-IMG_20261016_192527.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375555/original/067354000_1792157056-1274463.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375556/original/048485500_1792157363-86a7330b-727c-4ef6-9f6a-6d81fc9e3b6a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2965309/original/097420700_1573551048-20191112-Larangan-Vape-dan-Rokok-Elektrik-FANANI-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375611/original/049342200_1792170886-IMG_5132.jpg)