Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi isu yang menyebut dirinya menjadi calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Agus Subiyanto, setelah kabar beredar mengenai Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Ia menyebut belum ada komunikasi resmi yang diterimanya.
"Iya banyak, yang beritakan anda. Saya enggak tahu, legalnya belum ada yang bicara dengan saya. Tapi isu kanan kiri banyak yang ke saya menyampaikan, katanya sudah," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
"Ternyata Pak Wakil DPR, Pak Dasco (di media) menyampaikan belum ada," sambungnya.
Maruli menyatakan tidak ingin berspekulasi dan memilih fokus pada tugasnya saat ini.
"Ya udahlah biarin aja, biar ada kerjaan, biar ada diskusi," kata dia seraya tertawa.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan belum ada Surpres terkait pergantian Panglima TNI yang dikirimkan ke DPR. Ia juga menyebut belum ada keputusan mengenai skema calon tunggal.
"Belum, belum ada sampai sekarang," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Kita belum ada mengirim surpres tentang pergantian Panglima sampai sekarang, belum ada," tutur dia mengulang jawabannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan DPR belum menerima Surpres pergantian Panglima TNI, sejalan dengan pernyataan pimpinan DPR.
"Sampai hari ini seperti disampaikan Pak Dasco yang lainnya kan belum ada. DPR belum menerima surat," kata dia.
Saan menegaskan penunjukan Panglima TNI merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
"Memang saya enggak tahu, itu kan urusan Presiden, ya. Itu kewenangan Presiden, kita tunggu aja," tutur dia.
"Saya belum tahu itu. Nanti cek aja di sana," kata Politikus NasDem itu.
Advertisement
Alur Surpres Panglima TNI di DPR Menurut Komisi I
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Wahyuwidayat menjelaskan, proses di DPR terkait pergantian Panglima TNI baru berjalan setelah Surpres diterima.
Biasanya, Surpres dibacakan dalam rapat paripurna, lalu dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan DPR sebelum menetapkan komisi yang menangani.
Menurut Utut, penugasan kepada komisi terkait diputuskan dalam rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi yang lazim disebut Rapim Pengganti Bamus.
"Alurnya kan ada surpres. Surpres biasanya dibacakan di Paripurna, baru di-Bamus-in, rapat pimpinan. Nanti setelah rapat pimpinan, ada rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi yang disebut Rapim Pengganti Badan Musyawarah. Dari situ ditugasin komisi terkait, biasanya begitu," kata Utut.