Wamensesneg Tanggapi Kabar soal Surpres Pergantian Panglima TNI

Bambang Eko menyebut Surpres Panglima TNI belum diterima DPR.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Wamensesneg Tanggapi Kabar soal Surpres Pergantian Panglima TNI
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan belum ada Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Panglima TNI yang dikirim ke DPR.

Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Belum, belum ada sampai sekarang," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bambang juga menyebut belum ada keputusan apakah penunjukan calon Panglima TNI akan menggunakan skema calon tunggal seperti proses penggantian Kapolri sebelumnya.

"Kita belum ada mengirim surpres tentang pergantian Panglima sampai sekarang, belum ada," tutur dia mengulang jawabannya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa turut menyinggung ihwal Surpres Panglima TNI dan menyatakan DPR belum menerimanya.

"Sampai hari ini seperti disampaikan Pak Dasco yang lainnya kan belum ada. DPR belum menerima surat," kata dia.

Saan menegaskan, pergantian Panglima TNI merupakan kewenangan penuh Presiden.

"Memang saya enggak tahu, itu kan urusan Presiden, ya. Itu kewenangan Presiden, kita tunggu aja," tutur dia.

Saat ditanya mengenai kabar calon tunggal, ia mengaku belum mengetahui.

"Saya belum tahu itu. Nanti cek aja di sana," kata Politikus NasDem itu.

Proses di DPR Setelah Surpres Panglima TNI Diterima

Terpisah, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Wahyuwidayat menjelaskan, proses di DPR terkait pergantian Panglima TNI baru berjalan setelah Surpres diterima pimpinan dewan.

Menurut Utut, mekanismenya diawali pembacaan Surpres di rapat paripurna, lalu dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan sebelum penugasan ke komisi terkait.

“Alurnya kan ada surpres. Surpres biasanya dibacakan di Paripurna, baru di-Bamus-in, rapat pimpinan. Nanti setelah rapat pimpinan, ada rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi yang disebut Rapim Pengganti Badan Musyawarah. Dari situ ditugasin komisi terkait, biasanya begitu,” kata Utut.

Rekomendasi