Seorang perwira TNI berpangkat letnan kolonel berinisial jabatan Letkol Inf Arman ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan, Arman merupakan Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Nas menegaskan, proses pemeriksaan terhadap Arman masih berlangsung. Pomdam Jaya masih menelusuri sejauh mana keterlibatan perwira tersebut dalam dugaan praktik judi online di kompleks perumahan TNI itu.
Advertisement
Kronologi Temuan Markas Judol di KPAD Cijantung
Kasus ini terungkap pada Minggu (4/10/2026). Saat itu, TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan kemudian mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.
Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan dari rumah tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
Dari lokasi, petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.
Donny menegaskan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.
"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.
Hingga kini, TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.