Setoran untuk Bupati Klaten dari Tambang hingga OPD, KPK Ungkap Polanya

KPK memaparkan dugaan setoran untuk Bupati Klaten dari tambang hingga potongan upah. Ada nilai rutin sejak 2025 dan aliran via pihak tertentu.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi- Reporter
Setoran untuk Bupati Klaten dari Tambang hingga OPD, KPK Ungkap Polanya
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ia keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol. (KLY/Budy Santoso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan aliran setoran kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dari berbagai sumber, mulai sektor pertambangan hingga pemotongan upah pegawai. Lembaga antirasuah ini menyebut temuan tersebut terpetakan dalam lima klaster dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Salah satu klaster berkaitan dengan aktivitas pertambangan galian C pada 2026. Dalam temuan itu, uang disebut digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan detail penerimaan di klaster tambang. "HWI diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman selaku pihak swasta. Adapun, uang tersebut diserahkan melalui Hanaku Agani Sadewo (HAS) selaku pihak swasta atau adik dari Bupati," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu, sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga menerima setoran rutin yang bersumber dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD). KPK menyebut total setoran tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga saat ini.

Adapun rincian setoran rutin per entitas sebagai berikut:

  • PDAM

    Rp30 juta per bulan.

  • PT Aneka Usaha Perseroda

    Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

  • BPR Klaten

    Rp30 juta per bulan.

  • RSUD Bagas Waras

    Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Potongan Upah untuk Bupati Klaten

Selain dua klaster di atas, KPK juga menguak dugaan penerimaan uang yang bersumber dari potongan upah pungut (UP) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

KPK menduga nilai penerimaan dari skema potongan UP tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp280 juta. Dana itu disebut disalurkan melalui RZI.

Pada 2025, HWI disebut menerima potongan UP sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, nilai potongan yang diduga diterima mencapai Rp70 juta per triwulan melalui RZI.

Rekomendasi