Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
Berdasarkan peran, Ferdy dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.