Advertisement
Advertisement
Advertisement
Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja. Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti ganja sebanyak 39 kilogram. Dalam kasus ini sebanyak empat tersangka diringkus di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang merupakan jaringan dari Aceh.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement