Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja

Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja. Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti ganja sebanyak 39 kilogram. Dalam kasus ini sebanyak empat tersangka diringkus di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang merupakan jaringan dari Aceh.

Nanda Farikh Ibrahim
Polres Tangerang Selatan Gagalkan Peredaran 39 Kg Ganja
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menunjukkan barang bukti ganja sebanyak 39 kilogram asal Sumatera saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Polres Tangerang Selatan, Banten, Rabu (20/7/2022). Dalam kasus peredaran ganja tersebut sebanyak empat tersangka diringkus di daerah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, yang merupakan jaringan dari Aceh. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi