Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP. Setelah dicabutnya subsidi, pembeli minyak goreng curah di pasaran kini diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 KTP untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter.

Nanda Farikh Ibrahim
Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Pedagang melakukan scan KTP milik pembeli minyak goreng curah di Toko Tjandra, Cinere, depok, Jumat (3/6/2022). Setelah dicabutnya subsidi minyak goreng curah melalui Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO, pembeli minyak goreng curah di pasaran diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan maksimal 1 KTP untuk 2 liter minyak goreng curah seharga Rp14.000 per liter. ©2022 Merdeka.com/Arie Basuki
Rekomendasi