TNI memastikan memproses hukum prajurit terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Lima prajurit TNI terlibat kasus tersebut saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
"Benar telah dilakukan penahanan terhadap lima anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangannya, Rabu (25/5).
Hingga saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja dalam memproses hukum kelima anggota TNI tersebut. Tatang menegaskan, siapapun nanti yang terbukti terlibat dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP," ujar dia.
Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurrahman disebutnya tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya.
"Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," tutupnya.
Advertisement
Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Prajurit Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
Sejumlah anggota TNI terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Total ada 10 orang anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, sudah ada 5 anggota TNI yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara peran 5 prajurit lainnya terkait perkara tersebut masih diselidiki.
"5 ini sudah ditingkatkan statusnya (jadi tersangka). 5 lagi terus masih kami dalami termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi karena cukup lama kan dari 2011. Ya kira-kira 11 tahun," kata Andika di UGM, Rabu (25/5).
"Semuanya (berpangkat) tamtama bintara. Kalau pun ada yang Perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan (belum jadi perwira saat itu)," imbuh Andika.