Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Pabrik Sawit Disita untuk Ganti Rugi Korban
LPSK menyebut Polda Sumut telah menyita aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin untuk jaminan pembayaran restitusi kepada para korban.
LPSK menyebut Polda Sumut telah menyita aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin untuk jaminan pembayaran restitusi kepada para korban.
Pengadilan Negeri (PN) Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menggelar sidang perdana kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif , Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (27/7). Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa.
Namun, untuk berkas perkara otak pelaku kasus kerangkeng manusia yakni Terbit belum dilimpahkan ke Kejati Sumut.
Direktur CV. Nizhami, Muara Perangin Angin divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat.
Menurut Hadi, dilakukannya adegan rekonstruksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
TNI memastikan memproses hukum prajurit terlibat kasus kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Lima prajurit TNI terlibat kasus tersebut saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Meski demikian Andika mengaku belum mengetahui apakah prajurit TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini sejak awal atau di tahun 2011 atau tidak.
Saat ini, penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.
Sedikitnya lima anggota polisi diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Empat di antaranya personel Polres Langkat dan satu petugas Polres Binjai.
Hal tersebut diakui Terbit usai diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penemuan satwa langka ilegal di rumah pribadinya. Pemeriksaan berlangsung di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/5).
Lanjut Hadi, dimutasinya AKP ES ke Polda Sumut lantaran yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus itu. Namun, dalam penyelidikan awal AKP ES tak terlibat secara langsung terkait kasus kerangkeng manusia milik Terbit.
Kuburan salah seorang yang diduga menjadi korban kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dibongkar tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut). Langkah itu diikuti autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, korban tewas kali ini masuk kerangkeng pada Februari tahun 2018 lalu, dan tewas tak sampai sebulan.
Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Choirul, ini menunjukan keseriusan atas penuntasan kasus tersebut.
Sementara itu, Polda Sumut hingga kini telah menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik TRP.
Kemudian, tersangka lain yakni Terang Sembiring yang merupakan pembina kerangkeng manusia. Lalu, Junaidi Surbakti adalah penjaga kerangkeng manusia yang telah bekerja sekitar 6 bulan. Selanjutnya, Iskandar Sembiring, bertugas mengantar korban kerangkeng manusia.
Kepolisian berjanji menyelesaikan kasus kerangkeng manusia tepat waktu. Kendati, ada beberapa hal yang belum ditemukan polisi terkait penyelidikan kasus kerangkeng manusia.