Beroperasi saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Tangsel Disegel

Empat tempat usaha hiburan malam di wilayah Kecamatan Setu dan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel petugas. Petugas Satpol PP juga menyita ratusan botol minuman keras dan peralatan karaoke dari keempat lokasi itu.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Beroperasi saat Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Tangsel Disegel
Satpol PP Tangsel menggerebek tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Empat tempat usaha hiburan malam di wilayah Kecamatan Setu dan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel petugas. Petugas Satpol PP juga menyita ratusan botol minuman keras dan peralatan karaoke dari keempat lokasi itu.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengungkapkan penindakan terhadap empat tempat usaha hiburan itu diawali dari laporan masyarakat perihal masih beroperasinya tempat hiburan malam tanpa izin di Kota Tangsel.

"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," terang Oki, Minggu (17/4).

Oki menjelaskan, selain beroperasi tanpa izin, tempat hiburan itu diduga juga menjual minuman keras. "Kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," jelas dia.

Di Atas Aset Pemkot Tangsel

Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo mengungkapkan, tempat hiburan malam yang disegel petugas berada di atas aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.

Pihak kecamatan juga akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di daerah itu. "Kami akan mengimbau sesuai dengan Perda yang berlaku," terang Bachtiar.

Rekomendasi