Jaksa KPK Melanggar Etik Karena Berselingkuh Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Jaksa KPK Melanggar Etik Karena Berselingkuh Dikembalikan ke Kejaksaan Agung
KPK. ©2022 Antara

Seorang jaksa KPK berinisial DLS dihukum atas pelanggaran etik, akibat selingkuh dengan pegawai KPK berinisial SK. Akibat perbuatan tersebut, DLS kini ditarik kembali ke Kejaksaan Agung.

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4).

KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali melanjutkan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar hal tersebut adalah bentuk zero tolerance.

"KPK zero tolerance terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," jelas Ali.

Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam menegakkan kode etik ini.

"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," Ali menandasi.

Sebagai informasi, Perselingkuhan antar pegawai dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.

Rekomendasi