Isi Ceramah Dinilai Langgar Konstitusi, Munarman Bandingkan Wacana Penundaan Pemilu

Munarman membandingkan pernyataan para elite partai politik tersebut dengan kasus terorisme yang menjeratnya. Munarman mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan Undang-Undang dilanggar terkait isi ceramah disampaikannya ketika mengisi seminar di Makassar dan Medan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Isi Ceramah Dinilai Langgar Konstitusi, Munarman Bandingkan Wacana Penundaan Pemilu
Ilustrasi Sidang Munarman

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempertanyakan tidak ada efek pidana terkait wacana menunda Pemilu 2024 yang dilontarkan para ketua umum partai politik. Padahal menurut Munarman, wacana penundaan pesta demokrasi itu bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 22e Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur Pemilu.

Munarman membandingkan pernyataan para elite partai politik tersebut dengan kasus terorisme yang menjeratnya. Munarman mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan Undang-Undang dilanggar terkait isi ceramah disampaikannya ketika mengisi seminar di Makassar dan Medan.

"Penuntut umum dalam surat tuntutan tersebut tidak bisa menunjukkan peraturan perundang-undangan yang mana yang tidak sesuai dan bertentangan dengan isi ceramah dan jawaban atas pertanyaan saya," kata Munarman dalam nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di PN Jakarta Timur, Senin (21/3).

"Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut di atas melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Lantas mengapa tidak dipidana?" lanjut Munarman.

Bantah Ceramah Langgar Konstitusi

Munarman menegaskan bahwa pemaparannya saat seminar tersebut tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Hal itu dikatakan Munarman dapat dilihat dalam surat dakwaan dan rekaman video ditonton di persidangan beberapa waktu yang lalu.

"Secara substansi, apa yang saya sampaikan tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video sudah kita tonton bersama," kata Munarman.

Sementara soal penerapan syariat Islam, sambung Munarman, juga telah sesuai dengan apa yang diajarkan dalam tuntunan agama. "Saya menyatakan bahwa ada syariat Islam yang langsung dapat dilaksanakan oleh setiap individu muslim," ujar dia.

Berikut kalimat JPU yang dipersoalkan Munarman terkait tuntutan, "Bahwa perkataan terdakwa dalam jawaban tersebut, telah tidak sesuai dengan suatu materi yang dapat disampaikan pada kegiatan ceramah ataupun seminar dan tidak diperbolehkan untuk disampaikan materi tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia dan tidak sesuai dengan NKRI yang berbentuk Republik dan tidak sesuai dengan sistem pemerintahan demokrasi pancasila yang dianut oleh NKRI."

"Kalimat-kalimat tersebut terus diulang-ulang oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan. Terhadap kalimat yang digunakan oleh Penuntut Umum sebagai parameter sifat melawan hukum tersebut perlu saya sampaikan bahwa kalimat tersebut adalah kalimat dalam terminologi politis. Bujan terminologi yuridis dan ini semakin membuktikan bahwa perkara a quo adalah perkara politik," tanggapan Munarman.

Jaksa Tuntut Munarman 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU telah menuntut delapan tahun penjara kepada Munarman karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.

Rekomendasi