CEO Jouska Aakar Abyasa resmi ditahan penyidik Kejaksaan. Kini, Aakar tinggal menunggu jadwal untuk berhadap dengan Majelis Hakim.
Demikian dikatakan Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun. "Aakar udah ditahan. Sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Lalu ditahan," kaya Ma'mun saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Penahanan Aakar oleh Jaksa dititipkan di rutan Bareskrim Polri. "Iya (penahanan jaksa) kan kita tahap 2. ditahannya di Bareskrim. Tahap 2 nya sudah sejak lama. udah ada mungkin 2 atau 3 minggu," katanya.
"Tinggal tunggu sidang," singkat Ma'mun.
Kasus Aakar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penipuan berkedok investasi PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska). Dua tersangka itu diketahui CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/10).
Dalam surat yang diterima merdeka.com, penetapan tersangka terhadap Aakar itu setelah dilakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Surat yang ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021 itu bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika itu diketahui tak hanya Aakar saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan juga terhadap satu orang lainnya bernama Tias Nugraha Putra sebagai tersangka.