Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali membekukan rekening diduga terkait investasi ilegal. Ada 29 rekening dibekukan PPATK dengan total transaksi mencapai Rp7,2 miliar.
"Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini, penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp7,2 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).
Pembekuan 29 rekening itu menambah daftar rekening diduga terkait investasi ilegal dihentikan transaksinya oleh PPATK. Total sebanyak 150 rekening dengan nominal Rp361,2 miliar dibekukan sementara oleh PPATK terkait investasi ilegal.
"Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp361,2 miliar," kata Ivan.
Advertisement
Aturan Pembekuan Rekening
Ivan menjelaskan, PPATK memiliki kewenangan menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja terhadap rekening dengan transaksi diduga terkait investasi ilegal tersebut. Pembekuan rekening mencurigakan itu setelah berkoordinasi dengan penegak huku,.
Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh pihak pelapor ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga pihak pelapor dari risiko hukum dan risiko reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan pihak pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasi tindak pidana.
Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur tegas bahwa pihak pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
"Pihak Pelapor dan Profesi terdiri atas Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa. Penyedia jasa keuangan mencakup bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, dan penyedia jasa keuangan lainnya," ujar dia.
Sementara itu, penyedia barang dan jasa terdiri atas perusahaan/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antic, dan balai lelang.
Advertisement
PPATK Bekukan 121 Rekening Terduga Investasi Ilegal Senilai Rp355 Miliar
PPATK sebelumnya membekukan rekening terkait dugaan praktik investasi ilegal yang menyeret sejumlah influencer crazy rich. Hingga 10 Maret 2022, PPATK telah membekukan 121 rekening dengan total nilai hampir Rp355 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut, setiap harinya PPATK menemukan perkembangan baru terkait pendalaman kasus ini. Dia pun menyebut proses pendalaman kasus masih akan terus dilakukan.
"Perkembangannya dari hari ke hari kita menemukan banyak hal baru dan transaksi baru dan banyak pihak baru yang kami perdalam," katanya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (10/3).
"Sebagai gambaran kepada teman-teman, saat ini PPATK sudah melakukan penghentian transaksi 121 rekening, itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih hampir RP 355 miliar itu sudah kita hentikan," tambahnya
Informasi saja, kasus investasi ilegal yang saat ini mencuat melibatkan dua crazy rich, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan. PPATK dalam hal ini menelusuri aliran dana dari kasus investasi ilegal tersebut.
Advertisement
Penipuan
Ivan menemukan adanya praktik yang disinyalir merupakan penipuan kepada publik untuk melakukan sejumlah transaksi. Sehingga, publik kemudian dirugikan dengan beragam kemasan berkedok investasi tersebut.
"Ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas sedemikian menarik sehingga melalaikan ke pihak publik atau masyarakat, apalagi dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan," tuturnya.
"Sekali lagi, dibalik kemudahan proses, ada pancingan, narasi, dan pamer-pamer itu di balik itu ada semakin kuat unsur penipuan yang tujuannya mengambil uang sebanyak mungkin dari publik dengan metode perdagangan transaksi. Sehingga kemudian yang dialami publik bisa dianggap kemudian sebagai kerugian transaksi," papar Ivan.
Dia mengatakan, ada upaya untuk menjustifikasi transaksi tersebut menjadi risiko investasi yang harus ditanggung oleh publik. Namun, sebenarnya, PPATK menemukan dibalik itu ada intensi memproduksi sebuah mekanisme transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan.
"Kami berupaya untuk melindungi publik, PPATK berupaya untuk kasus ini agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," tegasnya.